Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Si Unyil akan Ditanyakan ke Dirjen HAKI

Kompas.com - 14/04/2012, 19:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendapatkan hak material atas karakter Si Unyil, dalam waktu dekat drs Suyadi atau lebih dikenal dengan Pak Raden akan menghadap ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).

"Langkah pertama kami akan mendatangi Dirjen HAKI. Kami akan mencari kebenaran, apakah 12 boneka Si Unyil sudah didaftarkan. Apabila sudah didaftarkan, kami ingin cari tahu apakah merek dagangnya sudah didaftarkan," kata sastrawan Khrisna Pabicara selaku juru bicara Pak Raden dalam wawancara di Jalan Petamburan III, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (14/4/2012).

Menurut Khrisna, Pak Raden pantas memperjuangkan hak cipta atas karakter boneka-boneka yang pernah ngetop di akhir 1990-an itu. "Yang ingin disasar Pak Raden ialah hak cipta boneka Si Unyil bisa dikembalikan ke dia. Dia enggak pernah mendapatkan royaltinya, berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan institusi," kata Khrisna.

Diberitakan sebelumnya, Pak Raden mengeluh karena karakter Si Unyil yang diciptakannya tak menghasilkan royalti sedikit pun untuknya. Pada 14 Desember 1995, ia membuat kesepakatan penyerahan hak cipta atas nama Suyadi kepada Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PPFN). Pada Pasal 7 surat perjanjian tertulis itu, kesepakatan kedua belah pihak berlaku selama 5 tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut.

Untuk menyuarakan hak-haknya, dengan menggunakan kursi roda dan disaksikan oleh para penggemarnya, Pak Raden melantunkan sejumlah lagu yang pernah dipopulerkannya di masa lalu. Pria kelahiran 28 November 1932 di Jember, Jawa Timur, itu tetap enerjik menyanyikan lagu "Sol Do Iwak Kebo" di depan teras rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com