Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Siswa di Semarang Ikuti UN di LP

Kompas.com - 23/04/2012, 13:29 WIB
Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus pengeroyokan, AJR (14) terpaksa mengikuti Ujian Nasional (UN) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. AJR dihukum karena terbukti turut melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang tewas dalam perkelahian dua kelompok suporter PSIS. AJR dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Kepala LP Kedungpane, I Nyoman Surya Putra Atmaja mengatakan AJR tetap diberikan hak untuk mengikuti UN. Pelaksanaan UN sendiri berada di tempat khusus yakni ruang pendidikan di LP tersebut. "Pelaksanaannya juga seperti yang lain, ada pengawasnya yang diurus oleh pihak terkait, yang pasti dari LP ada fasilitas ruang khusus," ujarnya ketika dihubungi via telepon Senin (23/4/2012).

Terkait dengan proses belajar, Surya mengatakan, kondisi di LP diharapkan tidak mengganggu, sebab AJR juga diberi waktu untuk mempersiapkan UN. AJR tetap akan mengikuti UN selama empat hari dengan jadwal hari pertama Bahasa Indonesia, hari selanjutnya Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.

Penasihat hukum AJR, Broto Hastono mengaku senang hak AJR tetap dipenuhi dalam UN meski saat ini statusnya sebagai terpidana. Hastono berharap, AJR tetap bisa mengikuti UN dengan baik dan bisa lulus.

AJR didakwa membunuh seorang suporter PSIS Snex dan dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang sebelumnya selama 1,5 tahun. Hakim Tunggal Supriyono dalam sidang yang tidak dibuka untuk umum menilai bahwa AJR tidak terbukti menikam korban bernama Evik (19) dengan senjata tajam ketika tawur antar suporter pada 14 Januari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com