Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Febri Ajukan Banding Putusan Sela

Kompas.com - 23/04/2012, 18:29 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Sher Muhammad Febri Awan (42) mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertimbangan itu disampaikan setelah mendengar pembacaan putusan sela dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin.

"Kami sepakat untuk mengajukan perlawanan hukum (atas putusan sela)," kata Endy Martono, Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (23/4/2012) sore.

Seusai sidang, Endi menyatakan, ia tetap menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap. Ia juga menilai penerapan pasal berlapis dalam dakwaan JPU menyebabkan kaburnya materi dakwaan.

"Itu justru tidak dibahas dalam putusan sela tadi," lanjut Endy.

Endy menegaskan, pihaknya akan segera mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Proses banding akan berjalan bersama persidangan perkara utama.

"Kita banding sambil ikutan persidangan tetap berjalan. Kita akan banding ke PT atas putusan sela," sambung Endy.

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini menyatakan menolak seluruh keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Sher Muhammad Febri Awan (42).

Menurut majelis, dakwaan sudah disusun JPU secara cermat dan lengkap.

Dengan demikian Ketua Majelis Hakim Moh. Razad menyatakan JPU diperkenankan melanjutkan proses persidangan ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi.

Sidang kasus pembunuhan Raafi, siswa SMU Panggudi Luhur yang terbunuh pada 5 November 2011 akan dilanjutkan pada Kamis (26/4/2012). Agenda sidang berikut adalah mendengarkan keterangan para saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com