Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Saksi, Sidang Kasus Raafi Digelar 2 Kali Sepekan

Kompas.com - 23/04/2012, 18:35 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan proses persidangan kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin akan digelar dua kali dalam sepekan. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan permintaan jaksa penuntut umum.

"Mengingat begitu banyaknya saksi yang harus kami hadirkan, kami minta kepada majelis hakim supaya sidang dilanjutkan pada hari Kamis," kata anggota jaksa penuntut umum (JPU), Indra Hidayanto, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (23/4/2012).

Ketua majelis hakim Moh Razad lantas meminta pendapat penasihat hukum terdakwa Sher Muhammad Febri Awan (42). Ketua tim penasihat hukum Endy Martono menyanggupi permintaan tersebut dengan mengajukan perubahan hari sidang. "Kami tidak keberatan, tapi untuk minggu-minggu berikutnya hari Senin dan Rabu," kata Endy.

Majelis hakim sepakat dengan usulan penasihat hukum terdakwa. Meski demikian, JPU sempat mengajukan keberatan terkait waktu pemanggilan terdakwa yang terlalu sempit. "Kamis, besok, kami akan berusaha hadirkan saksi di persidangan. Tapi, untuk selanjutnya kami minta hari Senin dan Kamis karena menurut undang-undang ada waktu tiga hari untuk pemberitahuan pemanggilan kepada saksi," sanggah Indra.

Tanggapan JPU ditolak hakim M Razad dengan alasan surat panggilan bisa disampaikan jauh sebelum saksi dihadirkan oleh JPU. JPU juga diminta untuk memberikan daftar nama-nama saksi yang akan dihadirkan kepada pihak penasihat hukum terdakwa.

Ditemui seusai sidang, Ketua Tim JPU Dedy Sukarno membenarkan, saksi yang akan dihadirkan cukup banyak. Ia berjanji akan mengupayakan semua pihak yang telah diperiksa penyidik akan dihadirkan di persidangan. "Jumlahnya puluhan ya. Semua yang sudah di-BAP akan coba kami hadirkan," kata Dedy.

Raafi tewas ketika sedang mengikuti pesta ulang tahun temannya di Shy Rooftop, Kemang, beberapa waktu lalu. Polisi kemudian menangkap dan menetapkan Sher Mohammad Febriawan (42) sebagai tersangka utama pembunuhan terhadap SMA Pangudi Luhur tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com