Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Saksi Utama Kasus Raafi Segera Dihadirkan

Kompas.com - 23/04/2012, 20:32 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin dalam putusan sela telah memperkenankan penuntut umum (JPU) melanjutkan proses persidangan.

Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.

Dedy Sukarno, ketua tim JPU, kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (23/4/2012), menyatakan pada awal pemeriksaan saksi pihaknya akan menghadirkan ibunda korban dan tiga saksi penting lainnya.

"Pada sidang Kamis nanti ada empat saksi yang dihadirkan. Ada Eko, polisi yang pertama kali tiba di TKP, dan ibu Raafi," kata Dedy saat ditemui wartawan di luar ruang sidang.

Saksi lainnya yang akan dihadirkan penuntut umum adalah dua rekan Raafi, sesama siswa Pangudi Luhur yang menjadi korban pengeroyokan. Keduanya adalah GYV dan MKH.

Dalam dakwaan JPU, keduanya disebut sebagai saksi kunci karena diduga ikut menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan Febri bersama enam rekannya pada saat kejadian di tempat hiburan Shy Roof Top, Kemang, Jaksel, Minggu (5/11/2011).

"Ada 20-an saksi yang akan kami hadirkan. Berapa banyak pun saksi akan kami usahakan bersaksi dalam sidang," kata Dedy menyatakan kesiapan pihaknya.

Di antara para saksi yang akan dihadirkan, terdapat rombongan rekan-rekan Raafi di Pangudi Luhur yang hadir di TKP, pihak pengelola, dan sekuriti tempat hiburan kelas atas itu.

Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi menurut rencana akan digelar dua kali dalam sepekan.

Ketua majelis hakim Moh. Razad dalam sidang hari ini memutuskan akan menggelar sidang setiap Senin dan Rabu. Pertimbangan utamanya adalah banyaknya saksi yang harus didengarkan keterangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com