Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Penuhi Hak-hak Sipil Sedulur Sikep

Kompas.com - 24/04/2012, 23:34 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

BLORA, KOMPAS.com -- Pemerintah Kabupaten Blora dan Kudus, Jawa Tengah, berupaya memenuhi hak-hak sipil Sedulur Sikep, masyarakat adat pengikut Samin Surosentiko. Pasalnya selama ini, mereka kesulitan mengurus kartu tanda penduduk (KTP), surat nikah, dan akta kelahiran.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Perhubungan, Pariwisata, Kebudayaan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Blora, Suntoyo mengatakan, pemerintah telah memberi kemudahan kepada Sedulur Sikep di Blora.

Pemerintah bahkan telah memfasilitasi Sedulur Sikep mendapat payung hukum sebagai penghayat kepercayaan dalam wadah Paguyuban Kerukunan Sedulur Sikep. Artinya, pemerintah dapat mengakui dan mencatat pernikahan mereka. Namun syaratnya mereka harus mempunyai pemuka penghayat yang bertugas menyaksikan dan mencatat pernikahan menurut tradisi Sedulur Sikep.

"Saat ini, kami tengah berproses menyiapkan pemuka penghayat bagi Sedulur Sikep. Ketentuan itu baru berlaku bagi Sedulur Sikep di Blora, karena Sedulur Sikep di daerah lain mempunyai kebijakan sendiri," kata Suntoyo, Selasa (24/4/2012) di Blora.

Sedulur Sikep merupakan masyarakat yang tinggal mengelompok di suatu wilayah tertentu, baik bersama maupun di luar masyarakat umum. Mereka adalah pengikut Samin Surosentiko atau Raden Kohar (1859-1914).

Sedulur Sikep pertama kali muncul di Desa Ploso Kedirenan Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Saat ini, mereka tersebar di luar Blora, antara lain di Pati, Kudus, Grobogan, dan Bojonegoro, Jawa Timur.

Di Kudus, Pemerintah Kabupaten Kudus telah melayani pembuatan KTP bagi Sedulur Sikep. Syarat dan tata cara pembuatan sama dengan masyarakat pada umumnya, baik KTP biasa maupun KTP Elektronik. "Bedanya, bagian agama di KTP Sedulur Sikep dikosongi, karena pemerintah belum mengakui penghayatan atau kepercayaan yang mereka anut," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kudus, Alia Himawati.

Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Kudus Akhmad Shofian menjelaskan, pencatatan kependudukan tersebut telah diatur dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tidak diisi.

"Meskipun begitu, kami tetap melayani dan mencatat mereka dalam database kependudukan. Mereka juga berhak memiliki KTP," kata Shofian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com