KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Sejumlah teman dan sahabat almarhum Raafi Aga Winasya Benjamin berziarah ke makam yang terletak di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, saat peringatan ulang tahun Raafi ke-18, Jumat (2/12/2011).
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Sher Muhammad Febri Awan memprotes ketidakhadiran dua saksi korban dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2012).
"Sesuai KUHAP, yang seharusnya pertama dimintai keterangan sebagai saksi adalah saksi korban, sebelum saksi lainnya memberi keterangan," kata Aidi Johan, anggota tim penasihat hukum terdakwa Sher Muhammad Febry Awan.
Dalam sidang hari ini, kedua korban, yakni Gian Yoshua Valderama dan Muhammad Kamal Hafiz, dua rekan Raafi di SMU Panggudi Luhur, belum bisa dihadirkan pihak jaksa penuntut umum.
Karena itu, Aidi sempat meminta sidang ditunda hingga kedua saksi korban siap dihadirkan di pengadilan. Majelis hakim tidak memenuhi permintaan penasihat hukum, karena menganggap saksi-saksi yang hadir sudah hadir dan merelakan waktu masing-masing.
JPU Astuti dalam persidangan mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah memanggil lima saksi untuk persidangan hari ini, yaitu kedua saksi korban, Ibunda Raafi, Anggi Benjamin, seorang aparat kepolisian, dan seorang dokter jaga RS Siaga, tempat Raafi dilarikan seuasi mengalami penusukan pada Sabtu, 5 November 2011.
"Tapi saksi korban batal hadir mungkin karena masalah psikologisnya," kata Astuti.
Alhasil, yang hadir hanya dua saksi, yakni Eko Harmono, penyidik Polsek Mampang Prapatan, dan Lambreta Simanjuntak, dokter jaga RS Siaga, Pasar Minggu.
Kedua saksi, secara bergantian menceritakan bagaimana keadaan Raafi setelah penusukan, mulai dari luka hingga pakaian yang dikenakan. Lambreta Simanjuntak, di akhir kesaksiannya ditunjukkan Jaksa kaos dan celana yang dikenakan Raafi saat kejadian. Ia membenarkan barang bukti tersebut.
Terhadap kesaksian Lambreta dan Eko, terdakwa Febri tidak memiliki tidak berkomentar saat diberi kesempatan oleh Ketua majelis hakim. Dalam persidangan tersebut juga disepakati sidang akan dilanjutkan Selasa (1/5/2012) mendatang.
