Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Angelina Sempat Terkendala Sprindik

Kompas.com - 27/04/2012, 22:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka pada 3 Februari 2012 lalu, KPK baru menahannya Jumat (27/4/2012) sore ini.

Angelina atau Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui kalau pihaknya sebelum ini tidak menahan Angelina lantaran belum ada surat perintah penyidikan atau sprindik yang ditandatangani lima pimpinan KPK.

"Selama diumumkan sebagai tersangka kan dia bebas ke mana-mana dengan aktivitasnya, tidak ada tindakan pro yustisia. Nah sekarang saat dilakukan upaya hukum, maka secara administrasi dibutuhkan sprindik karena itu dasarnya," kata Johan di Jakarta, Jumat.

Meskipun demikian, menurut Johan, penetapan tersangka Angelina maupun penahanannya tidak menyalahi prosedur. KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka melalui keputusan lima unsur pimpinan KPK berdasarkan hasil gelar perkara.

"Ketika diumumkan itu keputusan kolegial dari hasil ekspose pimpinan KPK. Ketika KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Kuasa hukum Angelina, Teuku Nasrullah mengatakan kalau sprindik perkara Angelina baru diterbitkan KPK 19 April 2012 lalu. Ia mempertanyakan penerbitan sprindik yang menurutnya dilakukan setelah penetapan Angie sebagai tersangka itu.

"Jadi delapan hari yang lalu baru ada sprindik, berarti waktu klien saya diumukan tiga bulan lalu sebagai tersangka, belum ada sprindik, padahal ketika seseorang diumukan sebagai tersangka, sudah harus ada sprindik terlebih dahulu," katanya.

Terkait penanganan kasus Angelina ini, KPK sempat dikritik lantaran mengambangkan perkara Angelina. KPK baru memulai pemeriksaan saksi untuk Angie pekan ini.

Hari ini, pemeriksaan perdana Angelina. Seusai diperiksa sebagai tersangka, politikus Partai Demokrat itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK yang ada di basement Gedung KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com