KOMPAS.COM/LAKSONO HARI WIWOHO
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan tidak akan menyediakan angkutan umum cadangan pada hari buruh internasional atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei. Oleh karena itu, angkutan umum yang digunakan untuk mengangkut pendemo akan dikenai sanksi tegas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan bahwa ada aturan bahwa angkutan umum dilarang digunakan mengangkut demonstran karena dapat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
"Angkutan umum ini kan fasilitas masyarakat banyak. Jadi, jangan sampai merugikan kepentingan orang banyak untuk kepentingan kelompok," kata Pristono di Jakarta, Senin (30/4/2012).
Untuk itu, ia menegaskan bahwa bus angkutan umum seperti PPD, Metromini, dan Kopaja tidak boleh digunakan untuk berdemo. Jika didapati mengangkut para demonstran dan keluar dari jalur trayeknya, maka akan ada sanksi.
"Sanksi paling tegas adalah pencabutan izin trayek. Karena itu, kami akan awasi dan terus memantau," ujar Pristono. "Nantinya akan difoto, pelat nomor dan sopir. Kemudian ditindaklanjuti hari berikutnya," imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengumumkan hal tersebut di terminal-terminal agar angkutan umum dapat menghindari titik konsentrasi massa. Untuk pengaturan lalu lintas saat aksi unjuk rasa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait titik-titik pengalihan arus. Sebanyak 300 personel dikerahkan untuk membantu mengatur arus lalu lintas saat demonstrasi berlangsung.

