JAKARTA, KOMPAS.com - SH (33) alias Acong, warga Jalan Manggarai Utara, Tebet, Jakarta Selatan, tak berdaya saat diringkus petugas Unit Reserse Kriminal Polsektro Tebet di Pasar Rumput, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2012) pagi.
Acong adalah tersangka kasus pengerusakan fasilitas umum serta penganiayaan yang dilakukannya, Sabtu (5/5/2012) di loket Stasiun Manggarai. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Humas Polsektro Tebet, Aiptu Broto Suwarno.
"Acong hendak pulang kampung ke Jawa Tengah membeli tiket di Stasiun Manggarai. Karena tidak mendapat tiket, dia marah-marah dan memecah kaca loket, papan pengumuman keberangkatan dan membalikkan meja," ujar Broto kepada wartawan.
Tak hanya itu, perilaku membabi-buta Acong pun membuat seorang sekuriti stasiun bernama Darma (33) datang dan berusaha menenangkannya. Namun Acong malah tersinggung dan di antara mereka terjadi adu mulut. Acong pun memukul bagian kepala Darma hingga mengalami memar.
"Kemudian tersangka kabur dari tempat kejadian. Kejadian itu di laporkan ke Polsektro Tebet. Saat ditangkap dia nggak bisa berkelit lagi dan mengakui perbuatannya," lanjutnya.
PT KAI pun menderita kerugian sebesar Rp 3.000.000 atas perbuatan anarkisnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Acong dijerat Pasal 351 (1) dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
