KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Gayus Halomoan Tambunan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Gayus Halomoan Partahanan Tambunan diperiksa Kejaksaan Agung karena pernah menangani keberatan pajak yang diajukan PT Kornet Trans Utama.
Perusahaan milik warga negara Korea itu sebelumnya diperiksa oleh Dhana Widyatmika.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Senin (7/5/2012), di Jakarta. Dhana diduga melakukan korupsi saat menangani PT Kornet Trans Utama (KTU).
"Karena Gayus menangani keberatan dari KTU, maka kami periksa," kata Adi.
Ketika ditanya adakah aliran uang antara Gayus dan Dhana, Adi mengatakan penyidikan belum sampai ke hal tersebut.
Gayus dan Dhana merupakan pegawai Ditjen Pajak yang sama-sama memiliki rekening gendut, yang tidak sesuai dengan profil mereka sebagai pegawai negeri sipil. Gayus memiliki aset kurang lebih
Rp 100 miliar, sementara Dhana juga diketahui memiliki kekayaan puluhan miliar.
Gayus telah dipidana karena kekayaannya dinilai berasal dari kasus korupsi. Gayus juga dipidana karena melakukan pencucian uang.
Seperti halnya Gayus, kekayaan Dhana pun diduga berasal dari korupsi. Penyidik menemukan adanya aliran uang dari perusahaan wajib pajak ke rekening Dhana, salah satunya dari PT Kornet Trans Utama.
