Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foke Akui Tak Punya Senjata Api

Kompas.com - 07/05/2012, 22:33 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Akhir-akhir ini marak terjadi penyalahgunaan senjata api di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menilai tindak penyalahgunaan senjata api tersebut harus ditertibkan mengingat efeknya cukup membahayakan bagi masyarakat.

"Kalau senjata api resmi, yang tercatat di Polda itu jelas. Check and balance, kemudian cek dan riceknya jelas," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, di Balaikota, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Sebagai pemegang pucuk pimpinan Ibu Kota, sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri, dirinya berhak memiliki senjata api. Namun, ia mengaku tidak memiliki senjata api meski diperbolehkan.

"Enggak punya senjata api, pistol air punya. Sesuai dengan aturan kepolisian saja," ujar Foke. "Yang lain juga enggak ada. Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP juga enggak. Gubernur juga enggak punya," imbuhnya.

Kendati demikian, keamanan dan kenyamanan memang merupakan kebutuhan warga Jakarta. Untuk itu, dirinya selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan Kapolda mengenai masalah keamanan di Jakarta ini.

Namun, jika terjadi penyalahgunaan, seperti adanya kepemilikan senjata api tanpa izin yang digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, maka hal tersebut merupakan wewenang penuh Polda Metro Jaya. "Jadi, untuk masalah seperti itu (penyalahgunaan senjata api) saya percayakan kepada Polda," tuturnya.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor 82/II/2004, ada ketentuan bagi perorangan atau pejabat yang diizinkan untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri. Di dalamnya antara lain pejabat pemerintah, seperti menteri/DPR/MPR RI, sekjen/irjen/dirjen/sekretaris kabinet, gubernur/wakil gubernur/sekwilda/irwilprop/DPRD provinsi, wali kota/bupati, dan instansi pemerintah golongan IV-B.

Kemudian untuk golongan pejabat swasta, diberikan izin bagi yang memiliki jabatan komisaris, presiden komisaris, presiden direktur, direktur/direktur utama, dan direktur keuangan. Untuk golongan pejabat TNI/Polri, yang berhak adalah yang menjabat sebagai perwira tinggi dan perwira menengah (pamen) serendah-rendahnya berpangkat mayor/kompol.

Selanjutnya untuk golongan purnawirawan TNI/Polri dengan pangkat perwira tinggi dan perwira menengah (pamen) serendah-rendahnya berpangkat mayor/kompol. Terakhir untuk golongan profesi, hanya pengacara senior dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman/Peradilan dan dokter praktik dengan Surat Keputusan Menkes atau Kemenkes yang berhak memiliki senjata api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com