Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Tertibkan Pencuri Listrik

Kompas.com - 08/05/2012, 20:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan penertiban pemakaian listrik oleh sejumlah pedagang di Pasar Klender, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (8/5/2012). Penertiban tersebut dilakukan oleh puluhan petugas gabungan dari PLN Area Distribusi Cempaka Putih, aparat Kepolisian Pembinaan Masyarakat Polsek Metro Pulo Gadung dan Kelurahan Jatinegara Kaum. Para petugas mensasar pengguna listrik ilegal di pasar tersebut.

"Kami menertibkan aliran listrik yang tidak memiliki izin, selama ini kalau ada kebakaran selalu PLN yang disalahkan, padahal kabel tidak standar. Kabelnya kecil, tapi arus besar, jadinya panas dan kebakaran," kata Asisten Manajer Transfer Energi PLN area distribusi Cempaka Putih, Abdurochim, kepada wartawan.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendeteksian daerah-daerah mana saja yang kerap terjadi pencurian listrik. Hasilnya, ada lima titik yang dicurigai menjadi titik pencurian listrik.

Ditemukan 2.200 watt aliran listrik ilegal di satu titik, dengan lima titik yang diprediksi jumlah arus yang dicuri oleh para pedagang mencapai 11.000 watt pada siang hari. "Kalau malam jumlahnya bisa lebih lagi. Bisa dua kali lipat," ungkap Abdulrochim.

"Untuk itu kita harus menindak tegas siapa saja oknum yang terlibat dalam pencurian ini. Hari ini sanksinya kita buatkan berita acara, dan padamkan aliran listrik ke wilayah ini, kami juga membuatkan berita acara kepada mereka," lanjutnya.

Ia menambahkan, pelaku pencurian arus listrik bisa dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pelaku dapat dikenai hukuman denda maksimal sebesar Rp 500.000.000, dan hukuman pidana maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan sanksi kurungan maksimal 7 tahun.

Sementara itu seorang pedagang sayur di Pasar Klender yang enggan disebutkan identitasnya menyayangkan aksi penertiban tersebut. Pasalnya selama bertahun-tahun, setiap pedagang ditarik iuran sebesar Rp 3.000 kepada oknum yang juga dirahasiakan.

"Sayangnya nggak ada petugas yang melakukan penindakan juga terhadap oknum penagih dan penyedia arus listrik ilegal itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com