Tempat bagi Perokok di Luar Gedung
- Penulis :
- Indira Permanasari S
- Senin, 14 Mei 2012 | 16:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Tempat khusus bagi orang yang ingin merokok berada di luar gedung atau bangunan umum. Ruang merokok yang berada di dalam gedung terbukti tidak efektif dan tetap meyebarkan racun dari asap rokok bagi orang lain.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers pada Senin (14/5) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57 Tahun 2011 tentang Permohonan Uji Materi terhadap penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 terkait Tempat Khusus Merokok.
"Ruangan khusus merokok atau area merokok dengan atau tanpa sistem ventilasi terbukti tidak efektif. Asap rokok tetap menyebar. Perlindungan efektif tetap dengan melarang kegiatan merokok di dalam ruangan," ujar salah satu pembicara, yakni Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta (Kepala BPLHD DKI Jakarta) Ridwan Panjaitan.
Ridwan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Johns Hopkins University untuk mengukur kadar nikotin dan partikel halus di 34 gedung di 120 titik pengukuran di Jakarta pada tahun 2009. Hasilnya, kadar nikotin dalam udara dan partikel halus ditemukan di semua gedung tersebut, bahkan di area dilarang merokok.
Kadar partikel sangat halus rata-rata adalah 245 mikrogram per meter kubik atau 10 kali ambang batas World Health Organization, yakni 25 mikrogram per meter kubik per hari.
"Paparan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan," ujar Ridwan. Itu pula yang menyebabkan DKI Jakarta yang telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa tempat khusus merokok ditempatkan di luar gedung dengan ketentuan terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung.
Selain itu, ruang khusus merokok tidak berdekatan dengan pintu masuk gedung agar asap rokok tidak dapat kembali masuk ruangan.
Wakil Ketua Tobacco Support Center Kartono Mohamad mengatakan, tujuan dari beragam peraturan terkait kawasan dilarang merokok ialah untuk melindungi mereka yang tidak merokok dari bahaya paparan asap rokok orang lain.
"Tujuannya lebih untuk kesehatan masyarakat, bukan melarang-larang orang untuk merokok. Jadi, jika ada tempat khusus merokok, harus ditempatkan di luar gedung," ujar Kartono.