Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Ganja di Kamar Kos, Mahasiswa Dibekuk

Kompas.com - 15/05/2012, 15:25 WIB
Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Tembalang, Semarang membekuk lima orang pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Dua dari kelima tersangka merupakan mahasiswa dan ditangkap di kamar kos yang beralamat di Jalan Timoho Barat, Tembalang, Semarang.

Lima orang tersangka tidak ditangkap secara bersamaan. Mulanya polisi berhasil menangkap dua orang yakni seorang mahasiswa asal Kudus Findry (23) dan rekannya pekerja swasta Hery (25), warga Srondol Semarang.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua orang lagi yakni Nafiuddin (23) yang juga mahasiswa asal Rembang dan rekannya Wicaksono (21) seorang pekerja swasta warga Meteseh, Tembalang, Semarang. Mereka tertangkap pada 2 Mei lalu pukul 00.30 WIB.

Dari keempat tersangka polisi mengamankan dua puntung lintingan ganja yang telah dihisap, tiga paket kecil ganja, bungkus kertas, korek api dan asbak yang didapatkan di kamar kos salah satu tersangka. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, mereka mendapatkan barang dari Yusuf alias Ucok (26) asal Semarang Barat.

Tidak berselang lama, polisi menangkap Ucok dengan barang bukti berupa tiga alat hisap sabu. Tersangka Findry mengaku mendapat ganja dari Hery seharga Rp 150 ribu. Sedangkan, tersangka Herry mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka Ucok dengan harga Rp 300 ribu. "Saya beli lalu dipakai bersama," kata Findry dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (15/5/2012).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku yang sering melakukan pesta ganja di kamar kos. Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Diduga komplotan tersebut merupakan jaringan peredaran narkoba di Kota Semarang.

"Dari pengakuan mereka diharapkan bisa membongkar jaringan narkoba Semarang yang sudah meresahkan masyarakat, saat ini tersangka kita tahan di Mapolsek Tembalang," katanya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com