JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menilai bukti dugaan perbuatan asusila yang disebut dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Hanura Sunardi Ayub belum kuat. Pasalnya, pengaduan itu hanya didasari keterangan tanpa ada bukti materiil.
"Yang kita minta bukti, bukan cerita. Buktinya belum cukup kuat. Tak ada bukti dokumentasi. Misalnya berbentuk foto agar bisa jadi dasar penyelidikan dugaan pelanggaran etik. Sampai saat ini hanya omongan," kata Ketua BK di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Prakosa mengatakan, pihaknya meminta agar pelapor, Bambang Tirto Guspramotto, untuk melengkapi bukti agar bisa ditindaklanjuti. Jika bukti cukup kuat, kata dia, pihaknya akan memanggil Ayub untuk dimintai keterangan.
"Kita kasih waktu dua minggu. Kalau nggak, kita banyak pekerjaan lain. Banyak pengaduan lain yang harus kita kerjakan," kata Prakosa.
BK telah meminta keterangan Bambang sore tadi. Kepada BK, Bambang hanya menyampaikan surat pernyataan dari lima saksi terkait perilaku Ayub selama ini. Lima saksi itu merupakan pengurus Partai Hanura dan mantan supir Ayub. Mereka mengaku siap memberikan keterangan di BK.
"Sunardi Ayub sering menghabiskan waktu di klub malam untuk bernyayi bersama wanita penghibur yang kadang menyajikan tarian seronok. Dia juga hobi berpetualang cinta," kata Bambang yang kini menjabat Wakil Sekretaris DPD Hanura Provinsi Nusa Tenggara Barat itu.
Ayub ketika dikonfirmasi membantah tuduhan itu. Menurut dia, kemungkinan Bambang sakit hati lantaran gagal menjadi anggota Dewan. Ayub akan mengadu ke Kepolisian dengan sangkaan pencemaran nama baik jika masalah itu berkepanjangan.
"Buat saya yang kaya begini ngga penting. Saya anggap ini fitnah. Ini barang lama. Saya siap memberi klarifikasi. Kalau dipanggil BK saya siap," kata Ayub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.