Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Nilai Pajak Warteg Tidak Prorakyat Kecil

Kompas.com - 24/05/2012, 10:26 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pajak bagi warung tegal (warteg) mendapat tanggapan bertolak belakang dari calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Wali Kota Solo itu menolak dengan tegas pajak warteg dan menilainya sebagai kebijakan yang tidak prorakyat kecil.

"Tidak usah ada penundaan. Pajak warteg tidak perlu dijalankan dan harus dibatalkan. Itu kebijakan yang tidak prorakyat kecil," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (24/5/2012).

Pungutan pajak atas warteg mengalami penundaan lantaran munculnya reaksi luas dari masyarakat. Pemprov DKI Jakarta menyatakan, penundaan dilakukan karena kebijakan tersebut masih dikaji ulang.

Pandangan berbeda justru disampaikan Jokowi. Menurut dia, pajak warteg tidak perlu dikaji karena tidak mendukung perekonomian masyarakat kecil. Dalam pandangan Jokowi, jika kebijakan warteg dipaksakan, akan banyak pengusaha warung kecil gulung tikar.

Imbas lainnya, warteg yang tetap bertahan meski telah dibebani pajak bisa dipastikan akan menaikkan harga makanan. Ujung-ujungnya, masyarakat kecil penikmat makanan warteg yang akan menanggung akibatnya.

"Kenaikan harga makanan itu akan membuat konsumen warteg berkurang dan kesulitan mencari makan murah," ujar pengusaha mebel itu.

Konsumen warteg sendiri berasal dari kelas menengah kecil, seperti kuli bangunan, pekerja serabutan, dan karyawan perkantoran yang jumlahnya mencapai dua juta jiwa di Jakarta. Jokowi menegaskan, jika terpilih menjadi gubernur DKI, ia justru akan menerapkan kebijakan sebaliknya. Salah satunya yang telah dipertimbangkan adalah memberikan bantuan dari sisi infrastruktur kepada pengusaha warteg.

Tidak hanya itu, warteg juga akan ditata menjadi lebih rapi dan bersih sehingga mampu menjadi tempat makan yang nyaman bagi masyarakat menengah dan kecil. "Kebijakan ini merupakan pendorong dan dukungan pemerintah terhadap usaha kelas menengah dan kecil," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat akan memberlakukan pajak bagi usaha warteg di Ibu Kota pada awal tahun 2012. Namun, kebijakan itu ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pemprov DKI memasukkan warteg dalam klasifikasi yang sama dengan restoran dan rumah makan, khususnya yang beromzet mencapai Rp 200 juta per tahun atau sekitar 550.000 sehari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com