KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang istri perwira tinggi polisi, Anita Agnes Alexandra, melaporkan suaminya brigadir jenderal berinisial Y ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Laporan itu menyangkut tindak kekerasan Y terhadap dirinya dan dua anaknya.
"Dia anggota polisi berpangkat brigjen, yang sekarang bertugas di BIN (Badan Intelijen Negara)," ujar Anita di Bareskrim Polri, Kamis (24/5/2012) petang.
Menurut Anita, Brigjen Y kerap kali melakukan tindak kekerasan terhadap putranya dengan alasan sepele. A, putra sulung Anita dan Y, membenarkan hal tersebut.
"Aku sering dipukulin aja karena hal sepele, seperti lupa matiin lampu, lupa meletakkan susu di kulkas, dipukul dan ditendang di tulang kering," ujar A yang mendampingi ibunya saat mendatangi Bareskrim.
Selain melaporkan tindak kekerasan Brigjen Y, Anita juga menyerahkan dua pucuk senjata api milik suaminya ke Bareskrim. Menurutnya, keselamatan mereka terancam dengan adanya senjata tersebut.
Brigjen Y pernah berupaya menembakinya pada tahun 1998 silam. Anaknya berhasil mengambil senjata itu sebelum kabur dari rumah dan membawanya ke Bareskrim.
"Saya juga pernah kena pemukulan, lalu saya lapor ke Polsek Cengkareng. Bahkan saya pernah ditembak tapi pelurunya tidak kena dengan saya," aku Anita.
Merasa terancam, Anita mengaku telah pisah rumah dengan suaminya sejak 2004 silam. Kini, ia melaporkan suaminya tersebut dengan menggunakan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga, yaitu Pasal 44 dan 45 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
