Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ari Sigit Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/05/2012, 17:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp 2,5 miliar. Selain Ari Sigit, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat untuk menjerat Ari Sigit. "Dari keterangan saksi-saksi yang ada, Ari Sigit menerima aliran dana itu. Tapi, jumlahnya saya lupa," ujar Toni, Jumat (25/5/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya antara lain telah memiliki barang bukti berupa foto penyerahan dana proyek senilai Rp 2,6 miliar. Di dalam foto itu, kata Toni, terdapat gambar lima orang yang jadi tersangka saat uang itu diserahkan.

Selain Ari Sigit, polisi sudah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu S, B, A, dan J. Ari Sigit merupakan Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan, sementara S menjabat Direktur Utama di perusahaan itu. Adapun ketiga tersangka lain adalah karyawan perusahaan yang sama.

PT Dinamika Daya Andalan adalah perusahaan yang ditunjuk PT Krakatau Wajatama untuk mengerjakan pengerukan tanah di Bojonegoro, Banten, dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar. Namun, proyek itu mandek sehingga Ari Sigit dan S dituntut ke Polda Metro Jaya.

Menurut Toni, kelima tersangka itu memiliki peran berbeda mulai dari yang bertugas tanda tangan kontrak, bertanggung jawab atas proyek, sampai penerima aliran dana. Ari Sigit dan S merupakan pihak yang paling bertanggung jawab karena menandatangani surat kontrak antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama.

Toni mengatakan bahwa penandatangan kontrak tersebut juga sudah merupakan pidana. Pasalnya, kontrak ditandatangani saat PT Dinamika Daya Andalan sudah dinyatakan pailit. "Jadi tempus delicti-nya saat PT itu membuat kontrak dengan pihak ketiga. Padahal, perusahaan sudah pailit dan tidak bisa membuat kontrak, tidak berlaku lagi," kata Toni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com