Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Wali Kota Salatiga Minta Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 29/05/2012, 15:02 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Dengan wajah yang masih tampak pucat karena tengah sakit, istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih tetap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/5/2012). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga dengan kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp12,2 miliar.

Jaksa penuntut umum Suningsih saat membacakan dakwaan mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan Negara.

Pada dakwaan primer, Titik didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Titik didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum berencana akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Salah satu penasihat hukum terdakwa Heru Wismanto mengatakan pihaknya juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

"Ini karena klien kami sedang sakit dan direncanakan akan menjalani operasi di Rumah Sakit Ken Saras Kabupaten Semarang, Kamis besok (31/5/2012)," katanya tanpa memperjelas sakit apa yang diderita kliennya.

Persidangan dengan majelis hakim Dolman Sinaga, Kalimatul Jumro, dan Robert Pasaribu ini akan dilanjutkan lagi pada Selasa (12/6/2012) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Sebelumnya sidang perdana pada Selasa (22/5/2012) sempat urung digelar karena terdakwa sedang sakit dan menjalani perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang. Pada masa pra tuntutan, Titik resmi ditahan di Lapas Wanita Klas IIA Bulu Semarang pada 2 Mei. Namun pada 4 Mei, istri Wali Kota Yulianto ini harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com