JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil dinilai bakal mengubah keaslian desa, baik dari segi sosial, kultural, maupun historis. Untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dinilai tak perlu dengan mengangkat perangkat desa menjadi PNS.
"Kesejahteraan perangkat desa harus ditingkatkan tapi tidak dengan menjadikan PNS. Kalau itu bisa mematikan keaslian desa. Nanti desa jadi bagian birokrasi. Desa ini benteng terakhir kontrol negara," kata anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa Arif Wibowo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Arif dimintai tanggapan desakan dari sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) agar perangkat desa menjadi PNS. Desakan itu disampaikan ketika bertemu Ketua DPR Marzuki Alie.
Selama ini, para perangkat desa tidak memiliki pendapatan yang merata. Pendapatan disesuaikan dengan kebijakan di tiap-tiap daerah. Ada yang hanya mendapatkan tanah "bengkok", ada yang mendapatkan Rp 300.000 per bulan, dan ada pula yang hanya menerima Rp 100.000 per bulan.
Arif mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa bisa dengan menyediakan dana khusus dari APBN untuk desa. Menurut dia, angka alokasi dana untuk desa yang pas yakni sebesar 20 persen dari total APBN.
Nantinya, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, pembagian alokasi dana tidak disamaratakan. Namun, besaran alokasi tergantung kondisi desa di lihat dari berbagai aspek seperti jumlah penduduk.
Cara lain, tambah Arif, dengan mengatur pembagian aset desa. Saat ini, kata dia, ada ketidakadilan penghasilan antara kepala desa dengan perangkat desa dari hasil tanah garapan. "Kepala desa dapat jauh lebih besar tergantung besaran luas tanah garapan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.