Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan 39 Mobil, Wanita Ayu Ini Diamankan

Kompas.com - 30/05/2012, 15:58 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lydia (30) bisa digelari ratu penggelapan mobil. Tidak tanggung-tanggung, wanita berparas ayu itu menggelapkan 39 mobil yang dipinjam dari rental maupun orang perorangan.

"Modusnya dengan menyewa atau meminjam mobil dari rental dan dari perseorangan. Kemudian mobil itu digelapkan dengan cara digadaikan dengan harga antara 30 sampai 40 juta rupiah," ujar Ajun Komisaris Besar Hermawan, Kanit Reskrim Polrestro Jakarta Selatan saaat memberikan keterangan pers di Mapolres Jaksel, Rabu (30/5/2012).

AKBP Hermawan menjelaskan, Lydia mengikuti prosedur penyewaan sebagaimana lazimnya. Penyewaan juga dilakukan dengan menggunakan identitas asli. Lantaran begitu banyaknya korban aksi ini, dalam waktu singkat Lydia langsung mendapat tekanan. Laporan-laporan kehilangan itu sudah disampaikan ke Polres Metro Jaksel. Atas dasar itu, pihak kepolisian membujuk keluarga tersangka agar tersangka segera menyerahkan diri.

"Dia kemudian datang sendiri ke sini tanggal 16 Mei 2012," kata AKBP Hermawan.

Selain itu, motif Lydia menyerahkan diri lantaran sudah banyaknya tekanan yang dialaminya dari pihak rental dan pemilik mobil. Pihak kepolisian pun kemudian menetapkan ibu dua anak itu sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan sebagai subsider.

Lydia saat ini menjadi tahanan Polrestro Jaksel. Pihak aparat akan melakukan penyidikan lebih lanjut, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi penggelapan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com