Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia Pensiun Pegawai Negeri di Polandia Jadi 67 Tahun

Kompas.com - 02/06/2012, 20:24 WIB
Pieter P Gero

Penulis

WARSAWA, KOMPAS.com- Presiden Polandia Bronislaw Komorowski, Jumat kemarin, menandatangani UU baru yang akan secara bertahap menaikkan usia pensiun pegawai negeri di negara itu menjadi 67 tahun. Usia pensiun sebelumnya 60 tahun untuk perempuan dan 65 tahun untuk laki-laki.

UU baru menyangkut usia pensiun yang bertambah tinggi yang ditandatangani Presiden Bronislaw Komorowski ini sebelumnya sempat menimbulkan kontroversi di Polandia. Aksi protes di jalan berlangsung beberapa pekan di Warsawa dan kota-kota lainnya.

Aksi menolak usia pensiun yang semakin tinggi ini juga datang dari serikat buruh dan kelompok lainnya. UU ini jelas sebuah proyek kunci dari pemerintahan propasar dari PM Polandia Donald Tusk.

PM Tusk berupaya mendorong UU Pensiun yang baru ini. Dia juga menerapkan sejumlah langkah penghematan dalam upaya menekan pengeluaran anggaran pemerintah.

Partai oposisi utama, Partai Hukum dan Keadilan, sebuah partai konservatif yang sangat mendukung sebuah sistem jaring pengaman sosial yang kuat, melihat UU Pensiun ini tidak adil . Partai ini berniat mengajukan UU ini ke Mahkamah Konstitusional, lembaga pengadilan tertinggi di negara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com