Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 02/06/2012, 21:00 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) meringkus empat pelaku kasus penipuan yang biasa beraksi di Bandara Soekarno Hatta. Para pelaku diantaranya, HMD alias TMS, alias ZM, IJ alias AS alias DBT, SLM alias FRMN alias IVN, dan FHM alias FS alias IS.

Para pelaku ini mengaku sebagai perusahaan jasa pengurusan barang impor di bandara dengan memakai identitas perusahaan yang fiktif. Mereka menamai perusahaan fiktif tersebut PT Jasa Angkasa Service.

"Mereka menjanjikan pada korban untuk proses pengambilan sekaligus pengiriman barang impor ke tempat tujuan, dengan meminta bayaran tapi barang tersebut tidak benar-benar dikirimkan," jelas Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/6/2012).

Empat pelaku ini diringkus di sebuah kontrakan di Jl Batu Ampar V, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2012) pukul 01.00 WIB. Dari pemeriksaan sementara, diketahui pelaku atas nama HMD (37) berperan sebagai otak kawanan penipu tersebut. Ia mengaku sebagai kurir pengiriman barang dan pihak yang menyediakan alat atau dokumen.

Pelaku berikutnya, IJ (30) bertugas menelepon korban dan menyampaikan bahwa pengiriman sedang terhambat di Bea Cukai. Sementara itu, pelaku SLM (33) dan FHM (34) bertugas mengirimkan surat penawaran harga fiktif kepada korban agar barang tersebut dapat dikeluarkan dengan mentransfer sejumlah uang.

Mereka mengirimkan surat melalui email thomaswinarko@yahoo.com dan ptjascargo@ymail.com. "Korban yang pertama kali melapor yaitu Christian, dia mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta, lalu setelah itu Damayanti yang mengalami kerugian sebanyak Rp 44 juta," terang Helmy.

Saat ini, kata Helmy, polisi masih mencari satu pelaku lagi yaitu, RYN, orang yang memperoleh informasi daftar nama Perusahaan Dalam Negeri berikut data-data perusahaan yang akan mengimport barang.

Dari empat tersangka polisi menyita barang bukti, antara lain 2 komputer, sebuah laptop dan modem, 2 buku tabungan, 1 kartu ATM, 4 buah handphone, 1 mesin fax, 2 buah stempel masing-masing PT Jas dan PT PCE dan beberapa lembar dokumen atau surat penawaran dari PT JAS (Jakarta Angkasa Service). Polisi menjerat empat pelaku ini dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com