KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pekerja memasang baliho ajakan untuk mensukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 11 Juli mendatang di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2012). Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2012 sebanyak 6.983.692 orang.
JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta kembali mengingatkan kepada enam calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta agar segera memiliki izin cuti paling lambat Selasa (12/6/2012) mendatang. Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan bahwa untuk dapat mengikuti kampanye yang masuk dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012, para calon harus menggunakan hak cutinya.
"Kalau mau ikut kampanye, harus cuti. Tidak masalah kalau tak mengambil cuti. Asalkan tak mengikuti kampanye," kata Ramdansyah, di Jakarta, Senin (11/6/2012).
Ia mengungkapkan bahwa saat masa kampanye mulai berlangsung pada Senin (24/6/2012) nanti, petahana yang tidak mengambil cuti tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Bahkan untuk pergi ke tempat kampanye yang sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta pun tak diperbolehkan. "Pada jadwal kampanye, dia tak boleh pergi ke tempat kampanye kalau tidak cuti," tegas Ramdansyah.
Sesuai aturan, para petahana sudah harus mengantongi izin cuti 12 hari sebelum memasuki masa kampanye. Dengan demikian, izin cuti tersebut harus sudah keluar pada Selasa (12/6/2012).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, juga dinyatakan bahwa dalam berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Untuk itu, para petahana harus mengambil cuti. "Artinya, kalau dia menggunakan cuti, semua fasilitas negara tak boleh digunakan. Jadi harusnya memang cuti," tandasnya.
