KOMPAS/AGNES RITA SULISTYAWATY
Tim advokasi Jakarta Baru, Senin (6/11/2012), mendaftarkan gugatan classa action ke PN Jakarta Pusat, berkait dengan DPT yang bermasalah.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima materi gugatan class action yang diajukan tim Jokowi-Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui perihal isi gugatan yang diajukan tim Jokowi-Ahok tersebut lantaran hingga saat ini belum menerima materinya.
"Nanti akan tim advokasi hukum yang menjawab semua. Tapi semua melihat dulu bagaimana putusannya. Apa yang dikabulkan oleh PN Pusat, akan kami patuhi," kata Aminullah, di Jakarta, Senin (11/6/2012).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa meski gugatan class action ini dikabulkan, tahapan Pilkada DKI Jakarta tetap akan berjalan sesuai jadwal. Ia juga menjelaskan bahwa menunggu putusan class action tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Kalau gugatan dikabulkan, kami masih bisa banding dan seterusnya. Kami yang digugat kan juga punya hak untuk melakukan itu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, tim advokasi Jakarta Baru yang mengusung pasangan Jokowi-Ahok mendaftarkan gugatan class action kepada KPU Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan DPT yang bermasalah. Pihak Jokowi-Ahok mencatat ada sekitar 1,4 juta nama yang diduga ganda. Harapannya kasus ini bisa mendapatkan prioritas sehingga ada kepastian hukum untuk penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta.

