JAKARTA, KOMPAS.com - Petahana Fauzi Bowo mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan izin cuti terkait keperluan kampanye yang merupakan rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 kepada Kementerian Dalam Negeri. "Saya sudah mengajukan izin cuti pada Kemendagri. Yang memberikan izin cuti itu kan nanti dari sana," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, saat dijumpai di kediamannya di Jalan Teuku Umar 7, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, menjelaskan bahwa untuk pengajuan cuti kampanye ini dirinya menjalani prosedur sesuai undang-undang. Hingga saat ini, Foke mengaku masih menunggu hasil dari Mendagri Gamawan Fauzi mengenai izin cuti yang diajukannya. "Kita tunggu saja apa katanya pak Mendagri ya. Semuanya saya jalani sesuai undang-undang," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menegaskan bahwa incumbent diwajibkan mengambil cuti jika ingin mengikuti proses kampanye. Izin cuti harus diperoleh 12 hari sebelum jadwal kampanye resmi dimulai.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal kampanye Pilkada DKI Jakarta mulai tanggal 24 Juni-7 Juli mendatang. Selama 14 hari tersebut, para calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diberi ruang untuk berkampanye dan melakukan sosialisasi tentang programnya pada masyarakat Jakarta.
