shutterstock
Ilustrasi
JAKARTA, Kompas.com - Gara-gara mencuri tas kosong, Ismail (40), digiring ke Markas Polsek Metro Koja, Jakarta Utara, Kamis (14/6/2012) siang.
"Pelaku sudah kami amankan di Polsek Koja," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Koja, Arwan A, Kamis (14/6/2012).
Ia mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku mengambil tas berwarna coklat yang berada di lantai sebuah bengkel motor milik Taufik (20), yang berlokasi di Jalan Cipucang I RT 001, RW 013 Koja, Jakarta Utara.
"Saat kejadian, saya sedang tidur di TKP," ujar Taufik. Ia melanjutkan, saat itu saksi Asep (31) melihat gelagat mencurigakan pelaku. Setelah pelaku berhasil membawa tas korban, Asep mengejar dan kemudian menangkapnya beserta barang bukti berupa tas coklat kosong.
Tidak lama kemudian, datang patroli dari Polsek Metro Koja. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
