Rabu, 22 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 22 Mei 2013 | 12:20 WIB
Usai Membuang Wanita Hamil, Pelaku Tancap Gas
Penulis : Sabrina Asril | Jumat, 15 Juni 2012 | 13:18 WIB
|
Share:
Usai Membuang Wanita Hamil, Pelaku Tancap Gas Shutterstock Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim gabungan dari Unit 5 Subdit Umum Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok menangkap tiga perempuan pelaku pembunuhan terhadap Titi Mujianti (29) di Depok, Jawa Barat. Dari pengakuan tersangka, seusai membunuh, pelaku kemudian kabur sambil membawa semua barang milik korban dengan menggunakan sepeda motor.

Ketiga pelaku, yakni DA (27), VI (20), dan DI (19), ditangkap pada Jumat pukul 05.30 WIB pagi tadi. Dari informasi yang dihimpun dari Polda Metro Jaya, pelaku utama, yakni DA, nekat membunuh korban dengan cara menjerat lehernya dengan tali tambang dari belakang hingga meninggal dunia. Korban kemudian dibuang di tempat kejadian perkara (TKP).

Harta benda korban berupa uang tunai Rp 32 juta, perhiasan kalung beserta liontin, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang warna putih, dan 1 buah giwang kemudian dibawa oleh DA. DA kemudian kabur dibantu oleh VI (20) dan DI (19) menggunakan sepeda motor Yahama Mio dengan nomor polisi B 6124 EUE. Semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kota Depok.

Diberitakan sebelumnya, sesosok wanita dengan kondisi perut hamil sekitar 4 bulan ditemukan warga di sebuah parit di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/6/2012) siang. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban terdapat bekas luka jeratan di bagian leher dan luka bekas operasi di bagian perut. Identitas wanita ini akhirnya diketahui setelah ada seorang pria yang mengaku kehilangan keponakannya yang bernama Titi.

Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku, pembunuhan terhadap Titi karena dilatari rasa cemburu. Titi yang berprofesi sebagai tukang kredit keliling penjual perkakas rumah tangga itu diketahui memiliki banyak pacar. Salah satu pacar Titi adalah pacar pelaku. "Pelaku cemburu karena Titi itu pacarnya banyak," kata Kapolsek Sukmajaya, Komisaris Fitria Mega.

Editor :
A. Wisnubrata