MUNDRI WINANTO
Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta berfoto bersama memperlihatkan nomor urut yang didapatkannya di acara penentuan dan penetapan nomor pasangan Cagub dan Cawagub Pilkada DKI Jakarta di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/5/2012). Nomor urut 1 adalah pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, 2 Hendardji-Ahmad Riza, 3 Joko Widodo-Basuki Purnama, 4 Hidayat Nur Wahid-Didik Rachbini, 5 Faisal Basri-Biem Benyamin, dan 6 Alex Noerdin-Nono Sampono.
JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta yang masih menjabat sebagai kepala daerah hanya boleh melakukan kampanye jika mereka mengambil cuti. Selain Fauzi Bowo, calon gubernur yang masih menjabat sebagai kepala daerah lainnya adalah Alex Noerdin yang merupakan Gubernur Sumatera Selatan dan Joko Widodo, Wali Kota Solo.
Sampai saat ini, baru Foke dan Alex Noerdin yang sudah menyampaikan izin cuti kampanye kepada Panwaslu. "Baru dua calon yang telah menyampaikan izin cuti kepada Panwaslu, Fauzi Bowo dan Alex Noerdin," ujar M Jufri, anggota Panwaslu DKI Jakarta, dalam diskusi "Black Campaign Pilkada DKI Jakarta", di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (17/6/2012).
Jufri mengatakan, Foke mengambil cuti selama empat hari, yaitu tanggal 24 Juni, 30 Juni, 3 Juli, dan 6 Juli. "Di luar dari itu, ia tetap menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan tidak boleh melakukan kampanye colongan," ujarnya.
Adapun Alex Noerdin mengambil cuti selama dua minggu penuh, mulai dari 24 Juni sampai 7 Juli 2012. "Sampai saat ini, Panwaslu belum menerima izin cuti kampanye dari calon Joko Widodo. Batas terakhir laporan kepada Panwaslu sampai 23 Juni 2012," ujarnya.
Ia menambahkan, ketiga calon tersebut harus melepaskan atribut sebagai pejabat negara saat berkampanye. "Kalau mereka tidak mengambil cuti, rawan kejadian mereka akan memanfaatkan fasilitas dan atribut negara, seperti seragam. Hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," tuturnya.

