Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Pemalsu BPKB/STNK Dibekuk

Kompas.com - 18/06/2012, 22:10 WIB
Bima Setiyadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka JG alias Jenggo, otak pelaku jaringan pemalsu dan penipuan surat kendaraan bermotor ditangkap aparat. JG dan kawan-kawan berhasil diamankan Satuan Petugas Kepolisian Resor Jakarta Barat.

"Dari bulan Februari kami beroperasi, biasanya dalam satu bulan bisa didapat 1-2 mobil," jelas JG saat ditanya wartawan di lingkungan Polres Jakarta Barat, Senin (18/6/2012).

Menurut Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana, JG merupakan otak penggerak pemalsuan ini. Mereka mendapatkan pelanggan dari para pencuri mobil rental.

"Dari penangkapan kami menyita 9 kendaraan bermotor (6 mobil dan 3 motor) beserta surat-surat, 2 set komputer dan printer, serta 1 set peralatan cetak dan stempel," jelas Suntana.

Berawal dari laporan masyarakat, polisi memantau Jalan Indraloka IX, Jelambar, Jakarta Barat yang sering dijadikan tempat transaksi kejahatan. Hasil penyelidikan di sana, polisi menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian petugas langsung menyergap MI dan berhasil mendapatkan satu buah BPKB mobil Avanza B 702 LIA.

Dari hasil pengembangan didapatkan juga pembuat BPKB palsu, yakni JG sebagai otak pelaku, AN sebagai marketing, MW sebagai pencetak, dan FM sebagai pengisi nama surat-surat.

"Selain membuat STNK dan BPKB, mereka juga memalsukan KTP, serta Ijazah palsu perguruan tinggi," ujarnya.

Suntana mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kejadian ini. "Jika ada keterlibatan oknum Polisi atau TNI kita akan proses," kata Suntana.

Ia pun mengimbau kepada para masyarakat yang ingin membeli mobil bekas, sebaiknya periksa lebih detail mengenai keasliannya. "Pastikan BPKB asli ke Polres atau Polsek terdekat," tutupnya.

Tersangka saat ini dijerat pasal 263 dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com