Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Umar Patek Kembali Ditunda

Kompas.com - 21/06/2012, 17:49 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terdakwa kasus terorisme Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45) dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012) ditunda untuk shalat azhar dan shalat maghrib. Sebelumnya, pada siang tadi, persidangan ditunda untuk shalat dhuhur.

"Kami umat Muslim wajib shalat. Karena kita akan menunaikan shalat azhar dan shalat maghrib, sidang diskor hingga pukul 18.30," kata Ketua Majelis Hakim Encep Yuliadi.

Sebelumnya, Encep terlebih dahulu meminta pertimbangan dari jajaran jaksa penuntut umum yang dipimpin Bambang Suharyadi dan tim kuasa hukum Asludin Hatjani, serta Patek. Ketiga pihak ini setuju agar persidangan ditunda.

Sebelum menunda persidangan, majelis hakim yang beranggotakan Lexsy Mamonto Maratua Rambe, Saptono, dan Mirdin Alamsyah, tengah membacakan fakta-fakta persidangan yang terungkap. Fakta-fakta persidangan ini didasarkan pada keterangan dan kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.

Sebelumnya, pada Senin (21/6/2012), Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Bambang Suharyadi menuntut terdakwa Patek dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Patek dinilai jaksa, antara lain, terlibat kasus bom Bali tahun 2002 yang menewaskan setidaknya 192 orang dengan meracik bom dan terlibat dalam perencanaan pelatihan militer di Aceh. Dalam dakwaannya, Patek, antara lain, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP.

Patek juga dinilai terlibat menguasai atau menyimpan senjata api saat kembali ke Indonesia dari Filipina tahun 2009 dan terlibat kasus bom Bali pada 2002.

Ketika itu, usai mendengarkan tuntutan, Patek sempat meminta maaf pada seluruh umat Kristiani di Indonesia atas pemboman enam gereja yang dilakukannya pada malam Natal tahun 2000 silam.

Keenam gereja tersebut adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan. "Saya meminta maaf khususnya terhadap umat Kristiani terutama yang di Jakarta. Saya menyesal atas perbuatan saya," kata Patek dengan mata berkaca-kaca.

Selain itu, Patek juga meminta maaf pada seluruh korban dan keluarga korban peristiwa Bom Bali I, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com