Vangelis Thomaidis/sxc.hu
ilustrasi narkotika dan obat-obatan terlarang
JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Cilandak mencokok Tatang Subadri alias Anes bin Sobadri di Jalan Radio Dalam Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Ia diduga sebagai pengedar sabu yang menjadi sumber bagi para pemakai di kawasan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak Ajun Komisaris Alam Nur saat dihubungi wartawan, Jumat (22/6/2012) menjelaskan, penangkapan Anes dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar. Karena itu, ia memang menjadi salah satu target aparat dalam operasi anti narkoba.
"Kami dapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Radio Dalam Raya sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan narkoba," terang AKP Alam Nur.
Anes dibekuk aparat kepolisian Kamis (21/6) malam. Petugas kepolisian yang sudah memantau pergerakan para pengedar di Jalan Radio Dalam Raya, lokasi di mana para pemakai dan pengedar sering bertransaksi, berhasil membekuk Anes sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia diamankan bersama barang bukti berupa 4 bungkus sabu. Diawali dengan pergerakan seorang anggota Polri yang menyamar sebagai pembeli, petugas lainnya kemudian datang membekuk Anes yang menyimpan barang haram itu di dalam kantong plastik hitam di saku celananya.
Tersangka tidak melakukan perlawanan. Kepada aparat, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial U yang bermukim di Kebayoran Lama.
Ia membantah jika dirinya dipandang sebagai bandar sabu. Ia mengaku hanya sebagai pengguna yang hendak memakai barang bukti yang disita darinya.
"Dari keterangan tersangka ia mengakui barang tersebut miliknya dan didapat dengan cara dibeli dari seorang berinisial U," terangnya.
Anes lantas dibawa ke Mapolsek Cilandak berikut barang bukti berupa 4 bungkus sabu seberat 1.30 Gram. Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

