Jumat, 24 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 24 Mei 2013 | 03:00 WIB
Judi
Polisi Bekuk Bandar Judi Bola "Online" di Priok
Penulis : Hidayatul Fajri | Kamis, 28 Juni 2012 | 23:21 WIB
|
Share:
Polisi Bekuk Bandar Judi Bola "Online" di Priok PIERRE-PHILIPPE MARCOU / AFP Ilustrasi: Tersangka ditangkap pada Rabu (27/6/2012) malam kemarin, sebelum digelarnya pertandingan semifinal Piala Eropa antara Spanyol melawan Portugal.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap seorang bandar judi bola online dengan omzet Rp 50 juta per bulan. Tersangka, Theo (33), ditangkap di Jalan Kampung Muara Bahari, Gang Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/6/2012) malam kemarin, sebelum digelarnya pertandingan semifinal Piala Eropa antara Spanyol melawan Portugal.

Dia kedapatan sedang mencatat pasar taruhan para pemasang di selembar kertas dan ponselnya.
-- Didi Hayamansyah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, AKBP Didi Hayamansyah mengatakan, tersangka menjalankan aksinya selama dua tahun. Saat ditangkap, tersangka sedang membuka pasar taruhan melalui ponselnya.

"Tersangka ditangkap di dalam rumah yang di lantai duanya adalah warnet. Dia kedapatan sedang mencatat pasar taruhan para pemasang di selembar kertas dan ponselnya," ujar Didi di Mapolrestro Jakarta Utara, Kamis (28/6/2012).

Didi menuturkan, tersangka menjalankan aksinya dengan membuka pasar taruhan di situs www.sbobet.com. Tersangka membuka taruhan mulai Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

"Dalam situs tersebut pemasang taruhan harus registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password. Setelah itu, uang taruhan ditransfer melalui nomor rekening tersangka," ungkap Didi.

Selanjutnya, pemasang taruhan yang menang akan mendapatkan uang seharga yang dipasang dan tidak ada pemotongan untuk bandar. Tersangka juga melayani pemasangan taruhan melalui pesan singkat.

"Hasil uang dari pelaku ditransfer ke bandar yang lebih besar atas nama pelaku berinisial RP yang saat ini masih dalam pengejaran kami," kata Didi.

Didi juga mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk membongkar aliran dana pelaku dan mengungkap bandar judi bola lainnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.876.000, 1 unit HP Nokia 6300, 1 unit Blackberry Gemini, 1 unit Nokia 1325, dan 1 lembar rekapan judi bola. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Editor :
Latief