Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan empat tersangka pelaku pencurian yang disertai tindak kekerasan di Ciputat, Tangerang Selatan. Keempatnya adalah komplotan yang secara khusus menyasar nasabah bank yang membawa uang dalam jumlah besar.
"Target mereka adalah orang yang hendak membawa uang ke bank khususnya yang menggunakan sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Besar Hermawan, dalam keterangan pers di Mapolrestro Jaksel, Jumat (29/6/2012).
Keempat tersangka, masing-masing SM alias Manto (42), AS alias Pandi (40), IS alias Imam (41), dan ST alias Tardek (30), melakukan aksinya sejak tahun 2009. Modus tindak kejahatannya adalah dengan memepetkan sepeda motor mereka ke arah sepeda motor korban, kemudian korban dianiaya, bahkan dilibas dengan golok.
"Mereka sudah tiga kali melakukan aksi, masing-masing sekali di tahun 2009, 2010, dan 2011. Keempatnya baru bisa diringkus pada 22 Juni 2012. Pihak kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasi para pelaku lantaran setiap kali beraksi mereka mengenakan helm. Begitu selesai merampas barang korban, langsung kabur ke kampung mereka (Jawa Tengah)," terang Hermawan.
Dari tiga kali aksinya, komplotan ini berhasil meraup uang bernilai total Rp 166 juta. Dari aksi pertama mereka mendapatkan hasil sebesar Rp 65 juta. Pada aksi kedua, uang yang dirampok bernilai Rp 80 juta, dan dalam aksi ketiga, mereka menggondol uang senilai Rp 56 juta.
"Target mereka semuanya pengusaha ayam potong," lanjut Hermawan.
Anggota komplotan sudah mengetahui kebiasaan dan waktu pengantaran uang ke bank, sehingga mereka bisa langsung melancarkan aksi di saat yang tepat. Dari situlah polisi bisa mengendus jejak para pelaku.
Adalah IS yang bertugas sebagai pemberi informasi. Dengan posisi sebagai mantan sopir salah satu korban, Acong, pengusaha ayam potong, ia dapat mengetahui waktu pengantaran uang hasil usaha. Ia juga akhirnya bisa mendapatkan informasi serupa dari jaringan pengusaha ayam yang lain di Ciputat.
"Ada pelaku yang mengenal korban dan jaring bisnis pengusaha ayam karena dia dulu sopir salah satu korban," papar Hermawan.
Saat diamankan di lokasi-lokasi berbeda, polisi mendapatkan barang bukti berupa pistol mainan dan dua senjata tajam jenis golok. Sementara itu, uang hasil curian telah habis digunakan oleh para tersangka.
"Semuanya sudah berkeluarga. Jadi, kemungkinan uangnya dipakai untuk keperluan hidup keluarga," tambah Hermawan.
Perbuatan keempatnya dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Penyidik juga mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

