Senin, 20 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 20 Mei 2013 | 20:19 WIB
Jakarta 1
KPUD Jakarta Barat Tertibkan Atribut Kampanye di Tempat Terlarang
Penulis : Bima Setiyadi | Minggu, 1 Juli 2012 | 09:20 WIB
|
Share:
KPUD Jakarta Barat Tertibkan Atribut Kampanye di Tempat Terlarang KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Hingga tengah malam, petugas Satpol PP Kelurahan Sukabumi Selatan menertibkan baliho salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta di Jalan Joglo Raya, Jakarta barat, Kamis (14/6/2012). Penertiban atribut kampanye di seluruh wilayah DKI Jakarta tersebut dilakukan karena saat ini belum memasuki masa kampanye Pilgub DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Barat semalam menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di sejumlah wilayah yang dilarang untuk berkampanye. Penertiban tersebut terkait peraturan KPU, yaitu tempat umum tidak boleh dipasang atribut kampanye.

"Jam 19.00 WIB kami mulai penertiban atribute dari depan kantor KPUD Jakarta Barat," kata Saryono, Ketua Pokja Kampanye, Sabtu (30/6/2012) malam.

Dia mengatakan, penertiban tersebut dibantu oleh satuan petugas polisi pamong praja sebanyak 15 orang. Penertiban bertujuan untuk membersihkan tempat umum dari segala atribut kampanye agar lebih indah, aman dan tenteram.

Tempat umum yang dimaksud antara lain, Jalan S Parman, Jalan Latumenten, Jalan Tomang Raya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajahmada, Kawasan Kota Tua, stasiun-stasiun, terminal, Jalan Tol, Sarana Pendidikan, tempat ibadah, sarana kesehatan, dan gedung milik pemerintah.

"Sebelumnya kami sudah sampaikan kepada para tim sukses semua calon gubernur bahwa malam ini akan ada penertiban," kata Saryono.

Editor :
Hertanto Soebijoto