JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan warga mendirikan mimbar bebas di Jalan Menteng RT 3 RW 7 Kompleks Cakrawala I, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Minggu (1/7/2012) siang.
Pendirian mimbar bebas bertujuan untuk menolak keinginan TNI AL yang akan mengosongkan sejumlah rumah di kawasan itu. Adapun rumah yang akan dikosongkan diklaim TNI AL sebagai rumah dinas. Rumah-rumah itu ada dalam pengawasan Pangkalan Utama TNI AL III pada Komando Armada RI Kawasan Barat.
Namun, rencana pengosongan ditolak warga yang merupakan keluarga dari prajurit TNI AL di masa perang kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan.
Berdasarkan surat Komandan Pangkalan Utama TNI AL III Brigadir Jenderal Ikin Sodikin, ada puluhan rumah yang ditempati keluarga atau keturunan purnawirawan TNI AL yang dinyatakan belum berubah status menjadi rumah pribadi.
Untuk itu, penghuni diminta mengembalikan rumah tersebut kepada TNI AL paling lambat pada Senin (2/7/2012) atau akan menghadapi pengosongan.
Keberadaan surat itu meresahkan warga penghuni sehingga mereka mengadakan mimbar bebas dengan tujuan menolak pengosongan.
Acara ini juga dihadiri perwakilan keluarga penghuni rumah yang diklaim TNI AL. Mereka berasal dari sejumlah kompleks selain Cakrawala I dan II di wilayah Kecamatan Koja, antara lain di Lagoa Kanal, Dewa Ruci, dan Dewa Kembar.

