KOMPAS.COM/ GALIH PRASETYO
Nana Priatna alias Lana Priatna (29), tersangka pembunuhan kekasihnya, Aprilia Indriyani (21), di sebuah motel, dan Kapolsek Penjaringan Ajun Komisaris Besar Aries Syahbudin (kanan) di Mapolsektro Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (3/7/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com - Isak tangis mengiringi kedatangan jenazah Aprilia Indriyani (21) di rumah duka di Kampung Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (3/7/2012) malam. Mahasiswi D3 di salah satu universitas daerah Cempaka Putih tersebut dibunuh kekasihnya sendiri seusai berkencan di sebuah motel kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Jenazah Indri dibawa dengan menggunakan mobil ambulans Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sekitar pukul 22.15 WIB. Keranda terbungkus kain berwarna putih tersebut didampingi oleh keluarga korban. Puluhan kerabat yang sejak sore telah memadati rumah duka menangis haru begitu melihat kedatangan jenazah gadis yang semasa hidupnya dikenal pendiam itu. Tampak juga teman korban semasa SMP dan SMA di antara pelayat.
"Astafigrullahalazim, kasihan banget Indri," ujar salah seorang teman SMP-nya sambil tak kuasa menahan haru. "Kasihan sekali, kondisi mayatnya biru-biru, kaya bengkak gitu," ujar salah seorang tetangga korban.
Putri pertama dari dua bersaudara rencananya dimakamkan pada Rabu (4/7/2012) besok pukul 07.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum Kober, Condet, Jakarta Timur.
Indri ditemukan tewas dalam sebuah kamar motel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan kondisi tak berpakaian lengkap. Pakaian korban diduga dipakaikan oleh pelaku setelah korban tewas. Pada leher korban terdapat luka bekas cekikan, begitu juga pada kedua pergelangan tangannya. Polisi tidak mendapati identitas apa pun padanya.
Tak sampai setengah hari, Unit Reserse Kriminal Polsek Penjaringan berhasil meringkus pelaku pembunuh Indri yang ternyata adalah kekasihnya. Terungkap bahwa pelaku atas nama Nana Priatna (29) menghabisi nyawa korban setelah keduanya berhubungan badan.
Di satu sisi, korban kesal kepada pelaku karena ternyata pelaku sudah beristri. Begitu pun pelaku, ia kesal karena korban meminta uang kepada pelaku dengan nada kasar. Uang itu adalah milik korban untuk uang kuliah selama dua bulan yang diberikan kepada pengangguran tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP Juncto 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian orang. Tersangka diancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
