Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Derek Liar Tarik Belasan Kendaraan per Hari

Kompas.com - 04/07/2012, 18:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koperasi Pemilik Armada Derek (Kopader) yang bermarkas di Jalan Raya Cililitan, Jakarta Timur, menjalankan aksi pemerasan kepada para korban dengan modus derek liar. Dalam sehari, koperasi ilegal ini mampu menarik 15 hingga 30 kendaraan yang sengaja dibuat tidak berjalan.

Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya Komisaris Arie Ardian mengatakan, izin koperasi tersebut telah berakhir pada 2004. Namun, koperasi itu masih melakukan praktik derek liar terhadap berbagai jenis kendaraan. "Kalau dilihat dari pembukuannya, dalam sehari mobil derek bisa tarik 15-30 kendaraan," ucap Arie Rabu (5/7/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Para pelaku derek liar dalam koperasi itu melakukan aksinya dengan memutuskan master kopling kendaraan sehingga korban mau tidak mau menggunakan derek tersebut. Korban kemudian dibawa ke markas Kopader di Jalan Raya Cililitan, Jakarta Timur. Di sana, korban ditagih upah biaya derek dengan rentang harga Rp 450.000-Rp 1,5 juta. Harga disesuaikan dengan jarak dan jenis kendaraan.

Di dalam kertas tarif harga yang dijadikan barang bukti, pelaku menetapkan harga cukup mahal untuk derek paksa ini. Untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya, tarifnya mencapai Rp 450.000-Rp 500.000. Ada pula tarif untuk kendaraan mewah, yakni Rp 650.000-Rp 700.000, pick up dan minibox Rp 700.000-Rp 750.000, light truck dan 3/4 bus Rp 750.000-Rp 800.000. Selain itu truk double ban dan bus box Rp dikenai tarif 850.000-Rp 900.000. Yang paling mahal adalah trailer tangki gandengan yang mencapai Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta. "Kendaraan yang paling banyak menjadi korban adalah mobil boks dan taksi," kata Arie.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, yakni AM (34), AW, IS (56), dan AL (48). Adapun satu orang lainnya, yakni F alias N (30), masih dalam buruan aparat kepolisian. AM berperan mengalihkan perhatian korban saat mobil jalan. Tersangka AW berperan sebagai pemutus tali kopling, IS menjadi negosiator, dan AL menjadi koordinator koperasi.

"Yang DPO, yakni F, berperan menyopirkan kendaraan mobil derek. Saat kami gerebek, pelaku melarikan diri," ucap Arie. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 368, 406, 170, dan 335 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com