Minggu, 26 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 26 Mei 2013 | 13:19 WIB
Pelaku Pencurian Rumah Majikan Istri Diringkus
Penulis : Galih Prasetyo | Rabu, 4 Juli 2012 | 19:03 WIB
|
Share:
Pelaku Pencurian Rumah Majikan Istri Diringkus Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pencurian di rumah majikan istrinya sendiri, Rabu (4/7/2012) pagi ini diringkus. Pelaku diketahui bernama Henaldi.

Pelaku yang diringkus di rumah kontrakannya, di Cengkareng, Jakarta Barat ini memanfaatkan istrinya yang telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) untuk mencuri harta di rumah sang majikan. Demikian dikatakan Kanitreskrim Polsektro Kelapa Gading, Ajun Komisaris Polisi Agung Yuda.

"Pelaku telah ditangkap. Modusnya pelaku memanfaatkan istrinya sebagai PRT untuk mencuri harta benda majikan istrinya itu," katanya di Jakarta, Rabu (4/7).

Agung mengatakan, pelaku menjalankan aksi tanpa sepengetahuan sang istri, Ami. Bahkan pelaku sudah berhasil menggandakan kunci kamar majikan istrinya dan sukses menjalankan aksinya. Berdasarkan keterangan tersangka yang diperoleh Agung, pelaku berhasil melakukan pencurian sebanyak dua kali.

"1 kamera digital, liontin 2 gram, cincin 12 gram, satu buah laptop, satu buah jam tangan perempuan, uang sebesar Rp 9,6 juta ditambah uang Rp 3 juta berhasil dicuri pelaku," tutur Agung.

Majikan istri pelaku bernama Theo, beralamat di Jalan Gading Mas Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sanalah pelaku beraksi. Agung memastikan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 dengan konsekuensi 5 tahun penjara," kata Agung

Editor :
Aloysius Gonsaga Angi Ebo