Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Dana "Siluman" Mengalir untuk Foke-Nara

Kompas.com - 04/07/2012, 19:20 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menemukan banyak pelanggaran pada hampir seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Salah satu pelanggaran terbanyak berasal dari pasangan Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli.

"Kami temukan sebanyak 255 pelanggaran pada pasangan calon Foke-Nara. Bentuk pelanggaran itu antara lain sumbangan yang tidak menyebutkan jelas identitas (nama dan alamat) penyumbang, sumbangan dari individu yang tidak menyertakan NPWP, sumbangan dari badan hukum tanpa NPWP dan akta," kata peneliti divisi korupsi politik ICW, Apung Widadi, di Gedung Sasana Prasada Karya, Jakarta, Rabu, (4/7/2012).

Selain pasangan Foke-Nara, duet kandidat Hidayat Nur Wahid dan Didik J Racbini juga ditemukan banyak pelanggaran dana kampanye. "Untuk yang terbanyak kedua, yaitu pasangan Hidayat-Didik dengan temuan 51 pelanggaran," katanya. Selain itu, pasangan yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini banyak menerima sumbangan di atas Rp 20 juta yang tidak disertai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, ditemukan sebanyak 15 pelanggaran, pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono sebanyak 9 pelanggaran, dan terakhir pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin sebanyak 2 pelanggaran.

Menurut ICW, hanya pasangan calon dengan nomor urut 2, Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria, yang tidak ditemukan adanya pelanggaran dana kampanye. "Sebab, hampir seluruh dana kampanye (Hendardji-Riza) berasal dari pasangan itu sendiri," ujar Apung.

Ketua Panwaslu Ramdansyah menyatakan akan menindaklanjuti laporan pelanggaran dana kampanye temuan ICW tersebut. "Data dari ICW akan kami bandingkan dengan data yang dimiliki Panwaslu. Kami juga akan meminta pada pasangan calon agar melengkapi identitas sumber dana kampanye," kata Ramdansyah.

Menurut Ramdansyah, dana yang tidak jelas sumbernya itu sebaiknya tidak digunakan dan wajib dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Dana sumbangan itu juga wajib diserahkan ke kas daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 85 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPUD DKI Jakarta," tegasnya.

Sebelumnya, enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta telah melaporkan penerimaan dana kampanye tahap pertama pada 23 Juni lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com