KOMPAS/LASTI KURNIA
Kelompok gabungan dari Panwaslu dan lembaga swadaya masyarakat, menyatakan menolak prkatik politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta, pada aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (24/6/2012). Baik memberi atau menerima uang dalam pelaksanaan kampanye pemilukada dianggap sebagai praktik korupsi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch menemukan 27 kasus dugaan politik uang yang dilakukan kandidat pasangan calon gubernur/wakil gubernur Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Dugaan pelanggaran ini dilakukan tiga pasang calon yakni Fauzi Bowo-Nachrowi, Hendardji Soepandji-Riza Patria, dan Alex Noerdin-Nono Sampono.
Ketua Divisi Politik Korupsi ICW Abdullah Dahlan mengatakan, ada berbagai modus politik uang yakni membagikan sembako, ambulans, doorprize, asuransi, atau uang untuk relawan. "Ini baru temuan awal. Kemungkinan akan berkembang dengan temuan lain," kata Abdullah.
