TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
John Refra Kei, tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung (45), menjalani ronsen di ruang ronsen Rumah Sakit RS Soekanto (Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (5/3/2012), untuk mengetahui perkembangan. kesehatannya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45) dengan tersangka John Refra Kei lengkap. Padahal, masa penahanan John Kei sudah akan habis besok, Sabtu (7/7/2012). Berlarut-larutnya perkara John Kei diakui pihak Kejati DKI bukan karena adanya intervensi.
Hal ini diungkapkan Kasie Penkum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Suhendra, Jumat (6/7/2012), saat dihubungi wartawan. "Sama sekali tidak ada intervensi, tidak ada tekanan dari pihak John Kei atau pun keluarga dan pendukunganya," bantah Suhendra.
Menurutnya, belum lengkapnya berkas perkara John Kei lantaran jasa peneliti masih melihat adanya yang kurang dalam penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Namun, Suhendra tidak bisa menjelaskan bagian mana yang harus dilengkapi penyidik.
"Saya harus melihat dulu berkasnya. Saya takut salah bicara. Saat ini, berkas perkara John Kei ada di tangan jaksa peneliti," tutur Suhendra.
Suhendra menambahkan bahwa jaksa peneliti sama sekali tidak mempertimbangkan masa penahanan John Kei yang kian berkurang. "Tidak ada pertimbangan itu. Yang jelas kami hanya melihat itu berkasnya sudah sesuai atau tidak. Selama masih kurang, kami terus meminta penyidik memperbaikinya," papar Suhendra.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto menyatakan pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan Kejati di tengah waktu yang kian menipis. "Penyidik sudah 5 kali melengkapi berkas yang diberikan petunjuk oleh jaksa. Petunjuk itu juga sudah kita bersihkan. Mudah-mudahan bisa diterbitkan P21," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Besok, lanjut Rikwanto, sebenarnya masa penahanan John Kei sudah habis karena sudah mencapai 120 hari penahanan. Tetapi, karena alasan sakit, akhirnya John Kei dibawa ke RS Polri Soekanto. Sementara sisa satu hari penahanannya ditunda sampai kondisi John Kei pulih.
"Dibantarkan, artinya sisa masa tahanan dia tidak dihitung karena harus menunggu dia sehat jasmani dan rohani," pungkas Rikwanto.
John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah kamar di hotel itu. Semenjak ditahan itu, masa penahan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.
Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swisbel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher. Pada kasus ini, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei. Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan.
Dari hasil penyidikan polisi, muncul lagi dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

