Sabtu, 7 Juli 2012

News

Kuasa Hukum Tunggu Polisi Bebaskan John Kei

  • Penulis :
  • Sabrina Asril
  • Sabtu, 7 Juli 2012 | 00:22 WIB
John Kei saat berada di ruang rawat tahanan Tembesu, RS Polri Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur. | Kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dan pendukung John Kei, tersangka kasus pembunuhan berencana bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45) hingga kini masih berkumpul di RS Polri Soekanto.

Kehadiran mereka di situ adalah untuk menunggu kebebasan Ketua Angkatan Muda Kei (Amkei) tersebut. Hal ini diungkapkan kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra, Jumat (6/7/2012) malam saat dihubungi wartawan.

"Jadi polisi harus gentle, jangan ngotot. Kan ada aturannya soal penahanan dalam KUHAP. Kami sifatnya masih menunggu karena sampai detik ini memang masih kewenangan mereka sampai pukul 00.00 nanti," ucap Tofik.

Tofik mengatakan pendukung-pendukung John Kei sudah datang sejak pagi hari, mereka menunggu pimpinannya untuk segera dibebaskan. "Ini rekayasa. Tidak ada hukum yang memaksakan orang sakit, orang dia sudah sehat ini hanya akal-akalan supaya bung John tidak bisa melenggang bebas," tutur Tofik.

Jika hingga pukul 00.00 nanti John Kei tidak juga dibebaskan, Tofik mengatakan pihaknya tentu akan protes. "Namun, protes kami tetap akan menghormati hukum," pungkas Tofik.

Masa penahanan John Kei akan segera habis tepat pada Sabtu (7/7/2012). Sejak ditangkap, John Kei sudah menjalani masa tahanan selama 120 hari. Tetapi, dengan alasan sakit, akhirnya polisi membawa John Kei ke RS Polri Soekanto pada Jumat (6/7/2012). Sementara sisa satu hari penahanannya ditunda oleh Polda Metro Jaya sampai kondisi John Kei pulih.

"Dibantarkan, artinya sisa masa tahanan dia tidak dihitung karena harus menunggu dia sehat jasmani dan rohani," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.

John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah kamar di hotel itu.

Semenjak ditahan itu, masa penahan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.

Penahanan John Kei juga sempat dibantarkan pada masa awal penahanan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penahanan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swisbel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.

Pada kasus ini, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Dari hasil penyidikan polisi, muncul lagi dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Editor : Tri Wahono
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Sidang Kasus John Kei
[x] close