JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Metro Penjaringan berhasil menangkap seorang sopir pribadi yang mencuri mobil majikannya. Pelaku, Oktavianus Christianto, ditangkap di pusat perbelanjaan Ramayana Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Kamis (5/7/2012) pukul 21.00 WIB.
Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi Aris Tri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2012)., menjelaskan Oktavianus baru sehari bekerja sebagai supir, Katerine Budiarja. "Dia mencuri mobil itu ketika mengantar majikannya ke sebuah bank di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Aris.
Begitu menurunkan majikannya di bank yang dituju, pelaku langsung melarikan mobil tersebut. Menariknya, karena mengetahui mobil itu dilengkapi teknologi GPS dan ia khawatir keberadaannya akan terlacak, dia akhirinya memutuskan meninggalkan mobil di daerah Kota dan lebih memilih melarikan diri gunakan taksi ke arah Koja, Jakarta Utara.
"Pelaku tak mau rugi. Di sana ia mengambil barang-barang dan surat-surat berharga yang ada di dalam mobil," ujar Aris.
Barang-barang itu meliputi dua ponsel, satu laptop, satu dompet berisi uang Rp 1 juta, 33 buku tabungan dan lima berkas arsip tanda kepemilikan tanah. Pelaku sekurangnya akan dikenakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian. Dengan maksimal ancaman hukuman lima tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.