Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual ABG, Asmaniar Dihukum 3 Tahun

Kompas.com - 09/07/2012, 17:31 WIB

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (9/7/2012), menghukum Asmaniar (30) dengan hukuman tiga tahun penjara.  Asmaniar diadili karena menjual anak baru gede (ABG) kepada lelaki hidung belang.

"Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007," kata Ketua Majelis Hakim Ida Rahmawati, saat membacakan putusan perkara perdagangan orang tersebut.  Asmaniar sempat pingsan setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut.

Ida menyebutkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban AA yang masih di bawah umur karena dijadikan pelacur. "Seharusnya terdakwa yang dipanggil dengan sebutan bunda itu memberikan perlindungan atau mengarahkan korban ke hal yang baik," kata Ida.

Putusan terhadap Asmaniar itu lebih ringan setahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono. Jaksa menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp120 juta.

Perbuatan Asmaniar bermula saat dia bertemu dan berkenalan dengan AA (korban) yang kabur dari rumahnya. Mereka bertemu di tempat biliard di Bandarlampung.

Dari perkenalan itu, AA diajak terdakwa ke lapangan Saburai Enggal, Bandarlampung. Tak lama kemudian datang seorang laki-laki tidak dikenal korban, lalu terdakwa menyuruh korban untuk menemani laki laki tersebut.

Selanjutnya, karena korban merasa mempunyai hutang budi kepada terdakwa lantaran sering dibelikan makanan dan sering mendapat ancaman, korban pun mengikuti kemauan terdakwa untuk menemani beberapa lelaki hidung belang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com