Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, John Kei Dibawa ke Polda

Kompas.com - 10/07/2012, 23:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45), dengan tersangka John Kei, akhirnya dinyatakan lengkap.

Pada Selasa (10/7/2012) malam ini, pimpinan Angkatan Muda Kei (Amkei) itu akan diboyong dari RS Polri ke Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto, Selasa malam, melalui pesan singkatnya. "Iya sudah P-21," ucapnya.

Kepala Subdit Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika juga membenarkan hal serupa.

Menurutnya, malam ini, pihak penyidik akan langsung menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. "Hanya tinggal pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka," ucap Helmy.

Hingga pukul 21.00 tadi, sekitar 100 aparat Brimob Polda Metro Jaya yang dipersenjatai dengan senjata api laras panjang tampak sudah diberangkatkan dari Mapolda Metro Jaya.

Pengamanan yang ketat ini hampir serupa dengan pengamanan yang dilakukan kepolisian saat John Kei ditangkap pada Februari lalu.

Sementara itu, masa penahanan John Kei sebenarnya sudah habis tepat pada Sabtu (7/7/2012) lalu. Pasalnya, sejak ditangkap, John Kei sudah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

Namun karena alasan sakit, John Kei akhirnya dibawa ke RS Polri Soekanto pada Jumat (6/7/2012). Sementara sisa satu hari penahanannya ditunda oleh Polda Metro Jaya sampai kondisi John Kei pulih.

John Kei ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya sejak tanggal 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi sempat menembak betis bagian kanan John Kei saat berusaha melarikan diri ketika digerebek aparat kepolisian di sebuah kamar di hotel itu.

Semenjak ditahan itu, masa penahanan John Kei terus diperpanjang sebanyak tiga kali hingga akhirnya menempuh batas maksimal, yakni 120 hari masa penahanan dalam proses penyidikan.

Penahanan John Kei juga sempat dibantarkan pada masa awal penahanan. Lamanya penahanan John Kei ini lantaran polisi masih belum mendapatkan persetujuan berkas lengkap (P-21) dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat korban menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar Swisbel Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Ayung pun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher. Pada kasus ini, polisi juga menahan tujuh orang lainnya yang merupakan anak buah John Kei, yakni Chandra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Yosep Hungan, dan Mukhlis.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei.

Namun, motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Dari hasil penyidikan polisi, muncul lagi dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com