Sabtu, 25 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 25 Mei 2013 | 03:05 WIB
Rieke: Tolak Permenakertrans Nomor 17/2005
Penulis : Kiki Budi Hartawan | Kamis, 12 Juli 2012 | 17:56 WIB
|
Share:
Rieke: Tolak Permenakertrans Nomor 17/2005 DHONI SETIAWAN Rieke Diah Pitaloka

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan Permenakertrans Nomor 17/2005 tentang Komponen Hidup Layak (KHL) yang berdampak pada upah minim para pekerja pantas ditolak.

"Tolak Revisi Permenakertrans no 17/2005 yang hanya menambahkan 60 KHL. Buruh menuntut revisi Permenakertrans No 17/2005 sebanyak 122 KHL," ungkap Rieke di Gedung Parlemen DPR RI, Kamis(12/7/2012).

Tidak hanya itu, upah minim dengan standar hidup lajang juga menjadi persoalan bagi para buruh yang sudah memiliki keluarga. Harusnya, kata Rieke, upah standar untuk para buruh itu harusnya standar orang yang sudah berkeluarga.

"Standar komponen hidup layak yang harusnya diberikan dengan aturan minimal berkeluarga dengan dua anak ," tegasnya.

Rieke menjelaskan, apabila pemerintah masih tetap pada pendiriannya, maka para buruh akan melakukan aksi berkelanjutan dan mengancam akan menduduki kantor-kantor pemerintahan.

"Jika pemerintah tetap dengan pendiriannya, maka para buruh akan melakukan aksi yang lebih besar," tandas politisi dari Fraksi PDI-P itu.

Editor :
Tri Wahono