Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Niat Perbaiki DPT Putaran II

Kompas.com - 13/07/2012, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - KPU DKI Jakarta berniat memperbaiki daftar pemilih tetap Pilkada DKI putaran kedua. KPU DKI akan meminta payung hukum kepada KPU untuk melakukan perbaikan guna mengakomodasi pemilih yang belum terdata pada pemungutan suara putaran pertama.

Hal ini disampaikan anggota KPU DKI Jakarta, Sumarno, Kamis (12/7).

Payung hukum diperlukan karena Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 pada Pasal 35 menyebutkan, tidak ada pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pilkada putaran kedua.

Sementara itu, di lapangan ditemukan adanya warga yang tidak bisa memilih lantaran namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS) ataupun daftar pemilih tetap (DPT).

”Kami mencari payung hukum yang bisa menjadi landasan untuk membuka pendaftaran pemilih yang saat ini belum terdaftar,” kata Sumarno.

Ia mengatakan, pada dasarnya KPU Jakarta berupaya mengakomodasi agar pemilih yang berhak memberikan suara tetap bisa menggunakan haknya. Tahapan pemungutan suara putaran kedua juga diyakini tidak akan terganggu. Hal ini mengingat, pada putaran kedua KPU Jakarta tidak melakukan tender pengadaan logistik lagi. Pemungutan suara putaran kedua dijadwalkan 20 September 2012.

Dalam siaran persnya, Tim Advokasi Jakarta Baru juga menyatakan akan melakukan langkah hukum untuk membela hak dan kepentingan hukum warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih di putaran pertama. Hak memilih merupakan hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional yang tidak boleh dirampas atau dihilangkan oleh siapa pun. Siaran pers itu ditandatangani Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman.

KPU buka peluang

Menanggapi hal itu, anggota KPU, Juri Ardiantoro, mengatakan, dari aturan yang ada, data pemilih dalam putaran kedua merupakan data pemilih yang sudah ditetapkan KPU daerah pada putaran pertama.

”Namun, tidak menutup kemungkinan ada perubahan bila ada perubahan data, misalnya ada orang yang tidak memenuhi syarat memilih lagi,” kata Juri.

Terkait pemilih yang belum terdaftar, Juri mengatakan, KPU harus menggelar rapat pleno untuk membahas persoalan itu sebelum mengeluarkan keputusan.

Secara pribadi, Juri berpendapat, apabila waktu tersedia dan tidak mengubah tahapan pemungutan suara putaran kedua, ada peluang pemilih yang belum terdata untuk dimasukkan di DPT.

Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada DKI juga akan membuka posko pengaduan. ”Dari pengaduan yang kami terima, banyak pemilih yang belum terdaftar, padahal memiliki KTP Jakarta,” ujar Ketua Panwas Pilkada DKI Ramdansyah. (ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com