Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foke: Ada Pungli di Sekolah, Lapor ke Saya

Kompas.com - 16/07/2012, 09:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, dirinya tak pandang bulu jika masih ditemukan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di Jakarta. Jika menemukan praktik tersebut, ia menginstruksikan untuk melaporkannya ke Dinas Pendidikan, atau langsung kepada dirinya.

"Kalau ada terima itu, laporkan ke dinas dan laporkan ke saya," ujarnya kepada wartawan di sela-sela kunjungan kerja di tiga SDN, yaitu SDN 06, 03, dan 02, Kampung Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (16/7/2012).

Foke berjanji akan mengenakan sanksi yang tegas terhadap sekolah-sekolah yang masih melakukan praktik merugikan peserta didik tersebut. Terlebih, jika yang melakukan praktik pungli adalah oknum guru atau kepala sekolah. "Nanti kita akan kenakan sanksi yang tegas, siapa yang mungut. Kalau pegawai akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Pria yang maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta dan berpasangan dengan Nachrowi Ramli tersebut melakukan kunjungan kerja di tiga SDN. Ia datang ke kompleks sekolah sekitar pukul 07.00 WIB. Bersama rombongan, Foke disambut oleh para siswa, guru, dan orangtua murid dengan berebutan salam. Foke kemudian berbincang dengan kepala sekolah dan para guru terkait program-program pendidikan.

Setelah sempat berfoto dengan penghuni sekolah, sesuai rencana, ia akan melanjutkan kunjungan kerjanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo.

Di sisi lain, Mendikbud Mohammad Nuh baru saja mengeluarkan (Peraturan Menteri) Permen baru terkait pungutan di sekolah jenjang pendidikan dasar (SD-SMP). Permen itu merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 yang mengatur tentang pungutan di sekolah.

Dalam Permen yang baru, Kemendikbud memperbolehkan sekolah swasta penerima dana BOS untuk menarik pungutan sebagai penggenap dana BOS tersebut. Misalnya SPP di sekolah itu Rp 200.000 per bulan, maka siswa akan dipungut maksimal Rp 100.000 karena dana BOS telah menutup Rp 100.000 dana operasional siswa.

Selain itu, Permen baru tersebut juga mewajibkan sekolah-sekolah penerima bantuan lebih dari Rp 5 miliar dalam satu tahun ajaran untuk melapor kepada Kemendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com